Pasir Putih
Deskripsi
Desa Pasir Putih terletak di kawasan pesisir Kecamatan Maluk, berjarak sekitar 39 menit dari pusat Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dahulu merupakan bagian dari kekuasaan Kerajaan Karangasem Bali yang berkedudukan di Cakranegara. Setelah Indonesia merdeka, wilayah ini kemudian ditetapkan menjadi wilayah desa pada tahun 2005 melalui keputusan Kemendagri nomor 25.07.08.2005.
Pemberian nama ‘Pasir Putih’ karena desa di pesisir Pulau Sumbawa ini memiliki pasir putih yang sangat indah. Pantai Maluk di Teluk Balas adalah destinasi utama di Desa Pasir Putih yang dikelola oleh pemerintah daerah yang bermitra dengan PT AMNT. Panorama alam di Pantai Maluk begitu mengagumkan, dikelilingi oleh pasir putih dan gulungan ombak tinggi untuk selancar. Waktu terbaik berkunjung yaitu saat sore hari.